MEMORAKYAT.COM- Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berpotensi memberikan pemasukan kepada kas negara jika Jumat (29/11/2019) besok berhasil melelang kapal Bulk Carier KM Kayu Eboni melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Banten.
Pelelangan KM Kayu Eboni yang merupakan barang hasil rampasan negara dari perkara korupsi PT PANN dengan terpidana Direktur Utama PT Meranti Maritime Henry Djuhari akan dilaksanakan di KPKNL Serang besok mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) pihaknya akan melelang kapal yang memiliki panjang 225 meter serta berat 39.385 ton yang kini berada di perairan Bojonegara, Serang.
Seperti diketahui kasus korupsi pemberian kredit dari PT PANN kepada PT Meranti Maritime sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta Nomor : 92 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST tangal 23 November 2017.
Dalam kasus tersebut terpidana Henry Djuhari dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider serta harus membayar uang pengganti sebesar 19 juta dolar AS dan Rp 21 juta.
Sedangkan dari PT PANN yaitu Ibra Widianto mantan Kepala Divisi Usaha atau Direktur Operasional PT. PANN (Persero) dihukum dua tahun penjara.
Adapun persyaratan lelang telah tersedia dan tercantum didalam https://www.lelang.go.id dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik ( e-Auction Open Bidding ), diwajibkan kepada peserta lelang untuk menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor “Virtual Account / VA” masing-masing peserta, dalam hal ini untuk keobyektifan proses lelang ini. Untuk informasi harga lelang kapal ini dibuka dengan limit Rp42.365.000.000,- dengan nilai uang jaminan sebesar Rp21.182.500.000,- atau sejumlah 50% dari harga limit. (ELC)


Komentar