oleh

Yudi Syamhudi: JAKI Kawal Pemerintah RI Menangkan Banding Soal Ekspor Nikel di WTO

Dalam putusannya WTO menyatakan ”Tidak ada larangan atau pembatasan selain bea, pajak atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor atau tindakan lain, yang akan diberlakukan atau dipertahankan oleh pihak yang mengadakan kontrak pada impor produk apa pun dari wilayah negara lain mana pun. pihak dalam kontrak atau atas ekspor atau penjualan untuk ekspor produk apa pun yang ditujukan ke wilayah pihak dalam kontrak lainnya.”

Yudi menjelaskan, ada beberapa hal mendasar yang membuat JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil berinisiatif terlibat dalam proses Banding Pemerintah Indonesia melawan Uni Eropa yang terjadi di Badan Banding WTO.

Pertama, tutur Yudi, JAKI mendukukung program Hilirisasi Nasional Indonesia dari Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Indonesia, Bapak Jokowi.

“Dalam hal ini mendorong Indonesia menjadi Negara maju yang mampu memproduksi sumber-sumber daya alam berbahan baku mentah menjadi produk jadi seperti EV Battery (Electric Vehicle) dan berbagai produk jadi lainnya,”. kata Yudi

Kemudian, Kata Yudi, ini sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dibentuknya WTO pada 1994. Dimana tidak terlepas dari kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) sebagai cikal bakalnya pada 1947, yang menyatakan saling mengakui bahwa hubungan Negara-Negara di bidang perdagangan dan usaha ekonomi harus dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan taraf hidup, memastikan pekerjaan penuh dan volume pendapatan riil yang besar dan terus tumbuh serta permintaan efektif, mengembangkan penggunaan penuh sumber daya negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *