oleh

Islam Solusi Menghapus Prostitusi. Opini Desliyana

Islam Solusi Menghapus Prostitusi. Oleh: Desliyana, A.Md, Aktivis Pemerhati Sosial.

Prostitusi menurut KBBI adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Prostitusi muncul selain dari faktor ekonomi, sosial dan psikologis juga dipicu dari banyaknya permintaan dari lelaki hidung belang. Kurangnya keimanan dalam pribadi seseorang hingga sulitnya memenuhi kebutuhan ekonomi saat ini menjadikan prostitusi sebagai sebab mata pencaharian mereka. Mengingat, bisnis ini menjanjikan banyak keuntungan materi. Para pelaku prostitusi selain mereka yang memiliki ekonomi lemah juga dapat terjadi pada kalangan yang kita anggap memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kasus prostitusi juga kerap menyeret sejumlah artis wanita. Baru-baru ini misalnya, dunia maya dihebohkan kasus dugaan prostitusi artis. Minggu malam (12/7/2020) Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan berinisial H atau HH (23) artis FTV. Artis tersebut ditangkap polisi di sebuah hotel yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara bersama seorang pria (Tribunnews.com, 13/72020).

Fenomena prostitusi saat ini ibarat gunung es yang terjadi. Jumlah kasus yang muncul dipermukaan tidak lebih banyak dari kasus yang masih belum terungkap. Meski aktivitas ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai moral apalagi agama, namun prostitusi seakan menjadi bisnis yang menjanjikan. Malahan menjadi semakin berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan zaman.

Lantas terbesit sebuah pertanyaan apakah penyebab prostitusi tumbuh subur bak jamur dimusim hujan?

Sistem kapitalis-sekuler yang dianut oleh negara saat ini, melahirkan cara pandang yang materialistis. Sehingga segala sesuatu baik itu perbuatan dan tujuan hidup akan diukur dengan materi semata. Kebahagian yang dicapai adalah ketika manusia memiliki materi yang berlimpah. Selain itu, paham sekuler menyebabkan manusia tidak lagi menjadikan agama sebagai acuan hidupnya. Manusia beranggapan agama hanya mengatur pada ranah ibadah mahdoh semata. Perbuatan manusia tidak lagi berstandar pada halal dan haram. Sehingga apa pun akan diperjual-belikan asal menghasilkan materi atau uang, seperti prostitusi.

Baca Juga :  Perjodohan Massal Industri, Investasi Pendidikan Materi

Selain itu juga, sistem kapitalis-sekuler melahirkan kesulitan ekonomi yang mengakibatkan banyaknya manusia terjerumus pada bisnis haram seperti prostitusi ini. Manusia tak lagi memikirkan pahala dan dosa dalam memenuhi gaya hidup mereka. Menjamurnya kegiatan prostitusi pun tak terlepas dari hukum yang berlaku saat ini. Hukuman yang diberikan oleh negara kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan prostitusi tidak memiliki efek jera pada para pelaku. Sehingga aktivitas ‘jual-beli’ ini tetap berjalan bahkan semakin tumbuh subur. Kondisi ini pun diperparah dengan teriakan kaum liberalis yang menyuarakan kebebasan bertingkah laku pada semua sendi kehidupan yang ada. Bahkan jaminan kebebasan tersebut terlegalkan dalam slogan Hak Asasi Manusia. Sehingga harapan akan sirnanya prostitusi dalam sistem kapitalis ibarat menegakan benang yang basah.

Berbeda dengan sistem kapitalis-sekuler, sistem Islam memiliki mekanisme yang sempurna lagi paripurna dalam hal mencegah dan memberantas segala perbuatan maksiat, termasuk prostitusi.

Baca Juga :  Pesantren Nahdlatul Ulum Kresek Kaji Tiga Kitab di Bulan Ramadlan

Islam memandang bahwa prostitusi adalah perbuatan zina. Serta merupakan dosa besar yang akan diganjar dengan azab yang pedih ketika tidak dilakukan tobatan nasuha. Selain itu, di dalam Islam tidak ada istilah kebebasan dalam berbuat dan bertingkah laku. Islam mengatur semua perbuatan manusia dari bangun tidur sampai membangun negara, dari masuk kamar mandi hingga kita masuk surga. Setiap perbuatan seorang muslim wajib hukumnya terikat dengan hukum-hukum syariat. Begitupun non muslim di dalam sistem Islam, mereka wajib tunduk kepada aturan syariat dalam bidang muamalah dan kemasyarakatan. Sehingga larangan dalam melakukan perbuatan prostitusi dan segala macam yang memancing prostitusi berlaku kepada seluruh masyarakat yang ada dalam negara yang menerapkan sistem Islam.

Negara memiliki kewajiban menanamkan ketakwaan dalam diri setiap individu, sehingga terbentuklah benteng yang kokoh agar terhindar dari perbuatan maksiat. Laki-laki senantiasa menjaga pandangan dan interaksinya begitu pun perempuan selalu menjaga kehormatan, menutup aurat serta berhati-hati dalam setiap interaksinya. Selanjutnya dalam tahap pencegahan negara selalu mengontrol media, baik itu media elektronik, media cetak dan sebagainya. Media siar dijadikan sarana edukasi sesuai dengan aqidah Islam. Tak akan ada cela siaran yang memiliki konten pornografi dan pornoaksi yang akan membuka pintu prostitusi.

Selain itu juga, Islam memiliki solusi mengentaskan kemiskinan yang menjadi alasan dilakukannya tindakan prostitusi. Negara dengan sistem Islam akan menjalankan ekonomi yang berkesinambungan yang menjamin pemerataan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Negara memiliki kewajiban memenuhi hak dasar masyarakatnya. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang layak kepada setiap laki-laki agar mereka mampu menunaikan kewajiban memenuhi nafkah bagi anggota keluarga mereka. Negara akan senantiasa memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyatakatnya.

Baca Juga :  Andai Islam Yang Menjadi Kiblat Ekonomi Bangsa Ini, Pasti Sejahtera!

Selain tindakan pencegahan, Islam memiliki serangkaian solusi dalam hal memberantas kemaksiatan seperti prostitusi. Penerapan sistem sanksi (uqubat) secara tegas, adil, memberikan efek jera bagi pelaku. Sistem Islam memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku zina.

Allah SWT berfirman:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nur 24: Ayat 2).

Ulama berpendapat bahwa hukuman dera/cambuk adalah hukuman bagi pezina laki-laki dan perempuan yang masih bujang, sedangkan bagi mereka yang telah menikah, hukuman bagi keduanya adalah dirajam dengan bebatuan sampai mati.

Hukuman atau sanksi yang diberikan pada para pelaku zina atau prostitusi tidak lain untuk penebus dosa mereka di dunia, memberikan efek jera serta pencegahan bagi yang menyaksikan hukuman tersebut.

Alhasil, hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna oleh Negara adalah solusi tuntas mengatasi segala kemaksiatan yang dilakukan masyarakat termasuk prostitusi yang terjadi saat ini.

Wallahu a’lam Bish Shawab.

Loading...

Baca Juga