oleh

Akhirnya Saksi Pelapor Akui Kedekatannya Dengan Margaretta

MEMORAKYAT.COM- Saksi pelapor Steely Gandawidjaja akhirnya memberikan kesaksian kasus penggelapan emas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/2/19). Sebelumnya saksi Steely dua kali tidak hadir memenuhi panggilan JPU Ilmi Lubis.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Duta Baskara, Steely mengaku kehilangan enam emas batangan yang masing-masing seberat 1 kg. Emas itu, kata Steely,disimpan di safety box Bank Panin cabang Jl Sudirman, Jakarta.

Menurut Steely, emas batangan aset perusahaan itu hilang dari safety box pada
Desember 2017. “Kebetulan yang pegang kunci safety box itu saya dan terdakwa
Margaretta,” kata Steely.

Steely sendiri menyatakan bahwa Margaretta adalah karyawan pribadinya. Margaretta, kata Steely, digaji Rp20 juta -Rp 50 juta per bulan. Oleh sebab itu, dia membantah Margaretta adalah kekasihnya.

Bahkan dia membantah Margaretta dua kali hamil dan dipaksa menggugurkan kandungan.

Namun keterangan Steely ini dibantah oleh tim pengacara terdakwa Margaretta yang
dipimpin Hotma Sitoempoel dengan anggota Agustinus Sodanding dkk.

Bahkan saat tim pengacara terdakwa mencecar Steely dengan sejumlah pertanyaan dan bukti, Steely akhirnya mengakui kedekatan khususnya dengan Margaretta dan mengakui pernah pergi berdua ke Singapura.

Baca Juga :  Masalah Kelompok Tani dan PT. THIP, Saksi Ahli : Tidak Ada Niat Jahat dari Terdakwa

Menanggapi kesaksian Steely, Margaretta mengatakan bahwa dia memang mengambil emas batangan di safety box Bank Panin. Tetapi emas batangan
yang diambil itu sebanyak 3 batang yang memang miliknya, pemberian dari Steely.
“Bukan enam batang emas,” ujar Margaretta.

Dia mengatakan, awalnya hanya dia yang menyimpan 3 kg emas di safety box.

Steely menyusul menyimpan 20 batang emas dan mata uang asing di safety box yang disewa Margaretta untuk mengamankan asetnya karena ada masalah bisnis di Kalimantan.

Karena ikut menyimpan emas di safety box yang sama, Steely meminta Margaretta
memberinya surat kuasa agar bisa sewaktu-waktu mengambil simpanan tersebut.

Kalau saya mau, saya bisa ambil semua emas batangan itu. Tetapi saya hanya
mengambil emas milik saya 3 kg yang Steely berikan karena saya sudah tidak mau lagi berhubungan dengan dia,” kata terdakwa.

Margaretta menceritakan, dia semula bekerja di perusahaan properti dan bertemu Steely saat menawarkan rumah. Sejak itu Steely gencar mendekati Margaretta dan berhasil.

Menanggapi bantahan Steely soal hubungan asmara mereka berdua, perempuan berusia 27 tahun ini dengan berurai air mata menyatakan bahwa Steely memaksanya menggugurkan kandungan
sebanyak dua kali hingga terkena kista.

Baca Juga :  GMPB Tuding Rizieq Shihab dan FPI Lakukan Upaya Pelanggaran Hukum

Saat kemudian Margaretta mengaku hamil, Steely baru mengaku punya istri dan tiga orang anak. Dia meminta Margaretta menggugurkan kandungan.

Margaretta menolak, namun Steely terus memaksa karena tidak mau rumah tangganya hancur. “Saya mengikuti kemauannya dan mencoba menjauh karena tidak ingin dianggap merusak rumah tangga orang.

Tapi dia membujuk saya dan berjanji akan menikahi. dia bahkan mengaku rumah tangganya tidak bahagia dan sudah pisah ranjang dengan sitrinya belasan tahun,” ujar Margaretta yang membuat hakim Dian Siti pun ikut meneteskan air mata.

Hubungan pun berlanjut. Beberapa waktu kemudian Margaretta kembali hamil. Steely, kata terdakwa, lagi-lagi memintanya menggugurkan kandungan.

Karena trauma dan merasa berdosa telah
dipaksa menggugurkan kandungan hasil benih Steely, Margaretta memutuskan untuk meninggalkan Steely.

Tetapi Steely marah besar saat tahu Margaretta hendak pulang ke Semarang. Margaretta dipaksa kembali ke Bandung dan karena takut Margaretta tidak menggugurkan kandungan, Steely memasukkan sesuatu ke alat vital Margaretta.

Baca Juga :  Sekda Wajo: KPUD Wajo Harus Betul-Betul Netral dan Berintegritas

Perbuatan itu menyebabkan membuat rahim Margaretta acap kali bleeding alias pendarahan yang mengakibatkan Margaretta menghidap sakit kista.

Akhirnya Margaretta memutuskan untuk mengakhiri skandal asmara mereka. Tetapi hal ini membuat Steely semakin gelap mata.

Dia meminta kembali semua yang sudah diberikan ke Margaretta, antara lain rumah mewah di Semarang, satu unit mobil HRV, dan 3 kg emas.

Karena Margaretta menolak, Steely melapor ke Polsek Tanah Abang bahwa Margaretta mencuri emas miliknya.

Selain Margaretta, kakak kandungnya yakni Budi Santoso juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan bahwa Budi adalah kekasih Margaretta dan mereka berdua adalah karyawan yang menggelapkan emas milik Steely.

“Di tingkat penyidikan klien kami bisa membuktikan bahwa Budi adalah saudara kandungnya,” kata Hotma Sitoempoel, kuasa hukum terdakwa.

“Kasus ini sengaja diputarbalikkan faktanya. Klien saya Margaretta dan Budi Santoso tidak seharusnya mendekam di sel tahanan.

Justru pelapor yang sesungguhnya sebagai penjahat kelamin itu yang harus ditahan, apalagi sudah dua kali melakukan pembunuhan terhadap calon bayi,”
cetus Hotma. (ELC)

Loading...

Baca Juga