Hal itu bisa diawali dengan diupayakannya sebuah Konvensi Internasional untuk melindungi Kitab suci dan simbol serta situs suci umat islam.
Dan Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia bisa memulai langkah ini dengan menginisiasi, kemudian melakukan soft diplomacy sekaligus mengajak negara-negara mayoritas muslim untuk memulainya.
Masyarakat muslim indonesia pun, memiliki kewajiban untuk mendukung, bahkan mendesak pemerintah untuk memulai inisiatif tersebut.
Sudah waktunya, muslim Indonesia dan pemerintah Indonesia melakukan aksi nyata yang bisa memberi dampak dalam melindungi dan menjaga kehidupan keagamaan.
Dan tidak hanya berhenti pada narasi-narasi kosong dengan mengutuk, membuat pernyataan kecaman, atau bahkan hanya sekedar memposting dan men tweet di sosial media.
Mengingat migrasi umat Islam ke Eropa, agama harus dimasukkan dalam lingkup perlindungan yang lebih luas, termasuk dalam dimensi hukum sekuler. Umat Islam adalah bagian dari kehidupan publik dan praktik normatif hukum harus diterapkan sesuai dengan itu.
Wallahu’alam