oleh

Mafia Tanah Beroperasi di Jakarta Timur, Kok Satgas Anti Mafia Tanah Polri Diam Saja

MEMORAKYAT.COM – Lembaga Investigasi Pengawasan Aset Negara (LIPAN) RI menduga ada permainan mafia tanah. Dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sebidang tanah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur. SHGB diketahui bernomor 1337.

Dugaan ini disampaikan Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno, saat mendampingi pihak ahli waris sebidang lahan di Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan RT/RW 10/09, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/7/2021).

Harun dan pihak ahli waris sengaja datang ke lokasi lahan untuk memasang plang kepemilikan lahan atas nama ahli waris Amroh bin Domat. Pasalnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri plang yang menyatakan lahan dalam pengawasan PT Bank Artha Graha.

“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Polres Jakarta Timur. Kami menduga ada pemalsuan dokumen, mafia tanah bermain,” ujar Harun S Prayitno.

Sayang, rencana ahli waris Amroh untuk memasang plang kepemilikan digagalkan sejumlah oknum yang mengaku penjaga lahan. Mereka mengklaim ditugaskan oleh Artha Graha.

Baca Juga :  Kongres KNPI XV Jilid II Digelar Guna Cegah Gugatan di Pengadilan

Tidak ingin terjadi keributan, LIPAN RI dan ahli waris memberi kesempatan kepada para penjaga lahan untuk berkoordinasi dengan pihak Artha Graha soal rencana pemasangan plang kepemilikan. Mereka berjanji dalam waktu dekat segera berkabar.

Kuasa Ahli Waris, Mart Lumumba Malau menjelaskan, sebelumnya mereka menerima informasi pada pekan pertama Mei 2021 atau 10 hari menjelang Idul Fitri, ada pemasangan plang yang mengatasnamakan PT Bank Artha Graha.

Selidik punya selidik, ternyata pemasangan plang dilatari oleh status lahan yang  diagunkan oleh PT. Cakra Wahana Persada (CWP) atas dasar SHGB 1337 yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006, ke Bank Artha Graha.

Mart mengaku heran, atas dasar apa PT Cakra Wahana Persada (PT CWP) bisa memperoleh SHGB. Keheranan pun bertambah saat mengetahui, obyek lahan SHGB itu bisa dijadikan agunan.

“Sangat janggal, kok bisa SHGB jadi jaminan ke bank?” terang Mart Lumumba Malau.

Mart mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya. Diperoleh data bahwa SHGB CWP di lahan itu berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 10 Pemprov DKI pada 1997 silam.

Baca Juga :  Daurah Ramadhan Muslimah Sambut Bulan Suci Dengan Bersihkan Diri

“Anehnya, lokasi HPL Nomor 10 ternyata berada di Kelurahan Penggilingan. Sementara obyek lahan yang dipersoalkan ini di wilayah Kelurahan Jatinegara. Alhasil, tidak ada dokumen kepemilikan ahli waris yang termuat dalam surat pembebasan lahan HPL Nomor 10,” terang Mart.

Sementara itu Yahya, selaku seorang dari lima ahli waris memastikan pihaknya, termasuk kedua orang tuanya, tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan lahan.

“Saya kaget waktu tahu ada plang itu. Padahal, orang tua kami enggak pernah menjual lahan ini,” pungkas Yahya.

Kini, di atas lahan memang terpasang plang berukuran sekira 4 x 3 meter dengan ditopang dua tiang setinggi 4 meter yang menyatakan tanah dalam pengawasan PT Bank Artha Graha. Tampak areal lahan saat ini dikelilingi pagar setinggi 2 meter lebih.

Di atas lahan juga berdiri bangunan tidak permanen, yang dijadikan tempat tinggal sejumlah oknum penjaga lahan. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum bisa menghubungi pihak CWP. Pesan singkat yang dikirim redaksi ke kuasa hukum CWP, juga tidak direspons.

Baca Juga :  Kejanggalan Eksistensi dan Keabsahan Anggota Dewan Pers

Sebelumnya, pada Senin 22 Februari 2021, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri (Kabid Penum Polri). Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengumumkan, Kepolisian Daerah, diperintahkan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

Untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah, dan memproses hukum para pelakunya. Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.

“Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi. Tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri. Dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya. Untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. (RED).

Loading...

Baca Juga