Lagi, Sistem Zonasi Menuai Polemik. Oleh: Dyah Astri Wandi, Pemerhati Sosial.
Sengkarutnya sistem zonasi PPDB 2020 wilayah Jakarta menuai protes unjuk rasa dari para orangtua murid di Kantor Gubernur DKI Jakarta pada 23 Juni lalu.
Salah seorang wali murid bernama Hotmar Sinaga memprotes keras kebijakan zonasi PPDB. Menurutnya kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia.
Senada dengan Komnas Perlindungan Anak, pihaknya juga meminta agar PPDB DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang. Menurutnya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Sementara menurut Pemprov DKI, pihaknya hanya menjalankan peraturan Kemendikbud tentang PPDB terkait penerimaan berdasarkan usia.
Dikutip dari laman detiknews, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun ikut serta memprotes kebijakan terkait sistem zonasi 2020 ini.
Nelson, selaku anggota LBH Jakarta menghimbau Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencabut. Atau setidak-tidaknya merevisi Keputusan Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan peraturan yang lebih tinggi lainnya. Selain itu juga menjadwal ulang proses penerimaan dengan aturan yang baru nantinya tersebut sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini.
Demikianlah sejatinya, setiap tahun dunia pendidikan di Indonesia senantiasa menuai polemik tak berkesudahan. Padahal zonasi diharapkan mampu menghapus perbedaan antara sekolah biasa dan sekolah favorit.
Namun mengapa nyatanya hal ini semakin menyusahkan rakyat dan menuai polemik setiap tahunnya ?
Jika kita telusuri, fakta miris dunia pendidikan kita saat ini terjadi karena sekulerisasi pendidikanlah yang menjadi biang keroknya.
Hal ini terus terjadi dalam ranah pendidikan formal, di mana pendidikan Islam terpisah dengan pendidikan umum. Yang akhirnya membuka peluang besar bagi masuknya kapitalisasi didunia pendidikan.
Terbukti juga beginilah potret nyata bagaimana negara gagal menjamin layanan pendidikan bagi setiap warga negaranya.
Kapitalisasi pendidikan yang condong mengikuti arah pandang Barat menjadi dasar utama. Negara hanya mencari keuntungan dalam melayani rakyatnya.
Sehingga negara hanya bertindak sebagai pemberi kebijakan dan berlepas tangan dari peran sesungguhnya. Yaitu untuk memberikan fasilitas layanan secara mutlak kepada peserta didik dan lembaga pendidikan.
Melainkan negara justru memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut andil melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh negara.
Untuk itu, Nelson (anggota LBH) berharap pemerintah juga harus memastikan ada pemerataan kuantitas, kualitas, sarana dan prasarana hingga tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Sejatinya, bayang-bayang mimpi buruk dalam dunia pendidikan akan terus berlangsung selama kapitalisme yang menjadi asas negara.
Namun semua polemik ini bisa segera berakhir dengan satu solusi mendasar yakni Islam rahmatan lil ‘alamin sebagai landasan bernegara.
Islam juga disebut sebagai ideologi yang memiliki aturan kompleks dalam bernegara yakni Khilafah. Didalam negara Khilafah, kepala negara (khalifah) akan bertindak sebagaimana mestinya perannya dilakukan.
Khalifah bertanggung jawab penuh dalam memberikan layanan pendidikan bagi setiap warga negaranya secara mutlak.
Sebagaimana dalam hadis dinyatakan:
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Sehingga Khalifah juga wajib mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya. Tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.