oleh

Rapid Tes Dikomersilkan, Bukti Penguasa Lepas Tangan. Opini Wijiati Lestari

Rapid Tes Dikomersilkan, Bukti Penguasa Lepas Tangan. Oleh: Wijiati Lestari, Owner Taqiyya Hijab Syar’i.

Di tengah pandemi yang belum diketahui kapan berhenti. Pemerintah menetapkan aturan baru, bagi pengguna transportasi darat, udara dan laut untuk melakukan rapid tes Covid-19. Setiap penumpang wajib melakukan tes sebelum berkendara kereta, pesawat atau kapal laut.

Tapi sayangnya tak ada yang gratis di negeri yang kaya ini. Masyarakat harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai rapid test. Tentu hal ini memberatkan mengingat penghasilan rakyat yang tak pasti di saat pandemi. Dengan rapid tes juga tidak menjamin penumpang bebas dari Covid-19 sebab setiap penumpang pasti melewati transportasi lanjutan, demikian disampaikan oleh anggota DPR Bambang Haryo Soekartono.(Taday.line.me.id 12/6/2020)

Rapid tes berbayar kisaran 200.000-500.000 sedangkan swab tes(alat PCR) masyarakat harus membayar sekitar 1,5-2,5 juta. Belum lagi tambahan biaya lain-lain.(Kompas.com 19/6/2020).

Kebijakan ini semakin menegaskan bahwa pemerintah berlepas tangan untuk mengendalikan wabah, menjaga agar rakyatnya terjaga kesehatannya. Hal ini wajar terjadi di alam kapitalisme. Karena dalam sistem kapitalisme tak ada yang mau rugi, meski untuk melayani rakyat negeri ini. Pemerintah hanya hadir sebagai pembuat kebijakan, selanjutnya mekanisme pelaksanan diserahkan kepada pihak-pihak pemilik modal yang akan mencari keuntungan di setiap kesempatan, termasuk dalam bidang kesehatan.

Baca Juga :  Remaja Rusak Parah Dalam Sistem Bermasalah. Opini Wijiati Lestari

Hal ini juga berhubungan erat bahwa sebuah institusi kesehatan seperti rumah sakit harus membiayai operasionalnya sendiri, begitu pula untuk menggaji tenaga medis seperti dokter dan perawat harus dibayar oleh rumah sakit sendiri, sehingga sudah pasti akhirnya dibebankan kepada rakyat yang memeriksakan diri di instansi kesehatan terkait.

Tentu berbeda ketika Islam dijadikan asas dalam setiap keputusan. Dalam Islam kesehatan merupakan salah satu bidang di bawah divisi pelayanan masyarakat. Seluruh pembiayaan rumah sakit ditanggung oleh pemerintah. Dokter dan perawat digaji oleh Khalifah. Dananya dari Baitul Maal yang berasal dari pos harta kepemilikan negara(khoroj, jizyah, harta waris yang tidak dapat diwariskan kepada siapapun). Dan juga pos harta kepemilikan umum(hasil pengelolaan sumber daya alam, energi, mineral, tanah dan sebagainya.

Bukti kesehatan diberikan gratis kepada warga negara Islam adalah ketika ada 8 orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Kedelapan orang ini dirawat di kawasan penggembalaan ternak milik Baitul Mal, di Dzil Drijanah Quba’. Mereka diberi susu dari peternakan milik Baitul Mal setiap hari selama dirawat. Terlihat pula dari tindakan Umar bin Khattab Ra yang mengalokasikan dana dari Baitul Maal untuk mengatasi wabah lepra di Syam.

Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Ini Pesan Kapolsek Kebon Jeruk

Selain itu banyak rumah sakit dibangun, salah satunya Rumah Sakit Kairo yang didirikan tahun 1248 M oleh Khalifah Al-Mansyur dengan kapasitas 8.000 tempat tidur. Terdapat pula bangunan masjid untuk umat Islam dan Chapel untuk pasien beragama Kristen. Di rumah sakit ini dilengkapi pula dengan musik terapi untuk pasien gangguan jiwa. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, suku bangsa maupun agama. Semua mendapatkan perawatan tanpa batas waktu, sampai pasien benar-benar sembuh.

Setiap pasien mendapat obat dan makanan gratis dengan kualitas terbaik. Selain itu mereka diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama 7 abad. Rumah sakit ini sekarang berganti nama menjadi Rumah Sakit Qolawun dan digunakan untuk opthalmologi.

Untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bagi mereka yang mempunyai status sosial berbeda, misal belum ada rumah sakit di daerahnya, untuk orang cacat, untuk para tahanan maka diadakanlah rumah sakit keliling dilengkapi dengan alat terapi kesehatan dan dokter yang memadai. Hal ini terjadi pada masa Sultan Mahmud (511-522 H).

Baca Juga :  Komersialisasi Tes Corona Menelan Korban. Opini Syarifa Ashillah

Begitulah perhatian pemimpin yang dalam setiap kebijakannya berdasarkan syariat Islam. Pemimpin akan mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan untung rugi. Kebijakan yang diambil adalah untuk melayani rakyat sebagai sarana mencari keridhaan sang Maha Pencipta, agar kelak di akhirat mereka tak dihukum karena kelalaian mengurus rakyatnya.

Hal ini seperti yang disampaikan Ibnu Umar Ra dari Nabi Muhammad Saw,”Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”(HR.Muslim)

Inilah bentuk tanggung jawab penguasa Islam kepada rakyatnya, tidak terlepas tangan atas kesehatan rakyatnya. Semua itu dilakukan karena melaksanakan aturan dari sang Pencipta Kehidupan. Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan semua golongan. Tidak hanya mereka yang berkantong tebal.

Loading...

Baca Juga